Disabilitas di Indonesia Capai 17,8 Juta, Hanya 1 Persen Tunanetra Masuk Kerja Formal
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai lebih dari 17,8 juta orang pada 2024. Namun tingkat partisipasi kerja mereka baru sekitar 23,94 persen. Dari 4,2 juta penyandang disabilitas sensorik netra, hanya sekitar 1 persen yang berhasil bekerja di sektor formal.
Menjawab tantangan tersebut, Yayasan Mitra Netra terus mendorong pemanfaatan teknologi asistif seperti Non Visual Desktop Access (NVDA) untuk membuka akses kerja yang lebih luas bagi penyandang tunanetra. Teknologi pembaca layar itu memungkinkan tunanetra mengakses dokumen, mengelola basis data hingga bekerja di bidang layanan pelanggan dan teknologi informasi secara mandiri.
Kepala Bagian Tenaga Kerja Mitra Netra, Aria Indrawati, mengatakan rendahnya penyerapan tenaga kerja tunanetra masih dipengaruhi minimnya pemahaman perusahaan terhadap kemampuan penyandang disabilitas. “Perekrut kerja harus memiliki wawasan dan pengetahuan tentang perekrutan penyandang disabilitas dari berbagai ragam. Jadi tidak ada lagi stereotip terhadap tunanetra,” kata Aria, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, teknologi NVDA menjadi solusi penting dalam mendukung aksesibilitas digital di lingkungan kerja modern. Dengan bantuan perangkat tersebut, tunanetra kini mampu menjalankan pekerjaan profesional secara mandiri dan produktif.
Hal senada disampaikan pekerja tunanetra, Sigit Yulyadi, yang bekerja sebagai digital customer service. Ia mengaku teknologi pembaca layar menjadi alat utama dalam mendukung aktivitas pekerjaannya sehari-hari. “Screen reader ini menjadi tools utama teman-teman tunanetra, termasuk saya sendiri untuk menunjang pekerjaan di bidang customer service,” ujar Sigit.
Melalui peluncuran Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia, Mitra Netra berharap dunia usaha semakin terbuka terhadap tenaga kerja disabilitas. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat budaya kerja inklusif sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Editor : Hasiholan Siahaan