Kiai AS Pemerkosa Puluhan Santriwati di Pati Dicokok Polisi, Cek Kronologinya di Sini
PATI, iNewsTangsel.id - Pelarian Kiai AS, pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Pati Jawa Tengah yang menjadi tersangka pemerkosaan puluhan santriwati, akhirnya resmi berakhir di tangan kepolisian. Tersangka sempat berpindah-pindah persembunyian ke berbagai daerah mulai dari Bogor hingga Solo sebelum akhirnya terdeteksi oleh petugas di lapangan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membeberkan bahwa tersangka sengaja melarikan diri karena takut menghadapi penahanan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka sempat kabur ke Kudus, Bogor, lanjut Jakarta, hingga ke Solo dan Wonogiri," ujar Dika saat memberikan keterangan pers pada Kamis, (7/5/2026).
Momen dramatis penangkapan terjadi saat tim Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan pengintaian di sekitar Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri pagi tadi. AS ditemukan sedang bersembunyi di kediaman salah satu juru kunci petilasan yang diduga menjadi tempat pelarian terakhirnya sebelum diringkus petugas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tepat pada pukul 04.45 WIB saat suasana masih gelap. Petugas secara tidak sengaja berpapasan dengan tersangka di jalan sekitar rumah persembunyiannya sehingga aksi penyergapan langsung dilakukan seketika.
"Tim Jatanras Polda Jateng berpapasan di jalan dengan tersangka, hasil surveilans anggota bertemu langsung di lokasi," ungkap Anwar.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka yang sudah terpojok tersebut tidak melakukan perlawanan sama sekali. AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus kekerasan seksual yang menggemparkan publik ini.
Ponpes yang didirikannya sejak tahun 2021 di Kecamatan Tlogowungu itu tercatat memiliki ratusan santri yang kini dalam kondisi trauma mendalam.
Kasus ini pertama kali terungkap ke permukaan setelah salah seorang korban yang sudah lulus memberanikan diri untuk buka suara terkait perlakuan tidak senonoh sang kiai. Laporan awalnya dilayangkan kepada Dinsos P3AKB Kabupaten Pati pada September 2024 silam sebelum akhirnya bergulir ke ranah pidana di kepolisian.
Meskipun sempat dilaporkan lebih dari setahun yang lalu, proses hukum perkara ini dirasakan berjalan sangat lambat oleh para keluarga korban yang menuntut keadilan. Penangkapan AS menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Editor : Aris