Pria Ini Tak Berkutik Diciduk Polisi di Tangerang, Ribuan Pil Koplo Siap Edar Disita!
TANGERANG, iNewsTangsel - Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RM (24) asal Sumatra yang nekat mengedarkan ribuan butir obat-obatan keras di wilayah Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, setelah aktivitas ilegalnya tercium oleh petugas kepolisian setempat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat dari ancaman zat berbahaya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum kami demi melindungi generasi muda," tegas Jauhari pada Senin (11/5/2026).
Penangkapan yang dipimpin oleh tim opsnal Polsek Pakuhaji ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka. Warga mencurigai adanya transaksi mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi penangkapan sebelum akhirnya melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan pengintaian mendalam begitu menerima informasi akurat dari warga sekitar.
"Setelah menerima informasi, tim langsung mendatangi lokasi dan menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan untuk digeledah," ujar Prapto dalam keterangannya.
Hasil penggeledahan di lokasi membuahkan hasil yang mengejutkan dengan ditemukannya ribuan butir pil dari berbagai jenis obat keras daftar G. Petugas berhasil menyita 100 butir tramadol, 330 butir pil kuning jenis dextro, serta 6.000 butir pil putih berlogo dobel Y.
Selain ribuan butir obat ilegal, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp290 ribu yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan hari itu. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Pakuhaji guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya.
Akibat perbuatan nekatnya tersebut, tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai sediaan farmasi. RM dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara yang cukup lama.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul ribuan pil tersebut untuk memutus mata rantai distribusi obat keras ilegal di wilayah Tangerang. Masyarakat pun diimbau untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan ilegal demi keamanan lingkungan bersama.
Editor : Aris