Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Tangsel Batalkan Pembangunan SMPN 25 di Bukit Nusa Indah Serua
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Lokasi SMPN 25 Tangsel Masuk Zona SPU, Intensitas Bangunan Bisa 6 Lantai

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:39 WIB
  • author Doni Marhendro
Terungkap! Lokasi SMPN 25 Tangsel Masuk Zona SPU, Intensitas Bangunan Bisa 6 Lantai
Polemik rencana pembangunan SMP Negeri 25 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat karena ditolak warga. [Foto: Doni]

CIPUTAT, iNewsTangsel – Polemik rencana pembangunan gedung SMP Negeri 25 Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, terus bergulir. Di tengah penolakan sebagian warga, muncul pertanyaan mendasar, apakah lokasi tersebut memang sesuai dengan tata ruang?

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel memastikan, dari sisi peruntukan ruang, lokasi pembangunan SMPN 25 sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.

Kepala Bidang Tata Ruang DCKTR Kota Tangsel, Yulia Rahmawati, kepada iNewsTangsel menyebut lahan tersebut berada dalam zona SPU atau Sarana Pelayanan Umum.

“Peruntukan sesuai yaitu zona SPU (Sarana Pelayanan Umum),” kata Era, Selasa (18/8/2026).

Tak hanya soal peruntukan, intensitas pemanfaatan ruang di kawasan tersebut juga memungkinkan pembangunan gedung hingga enam lantai.

Dalam ketentuan tata ruang, lokasi itu memiliki KDB 60 persen, KLB 4,8, KDH 15 persen, dan KTB 65 persen.

Artinya, secara regulasi tata ruang, pembangunan fasilitas pendidikan seperti SMPN 25 bukan berada di zona yang terlarang. Justru, fungsi kawasan tersebut memungkinkan digunakan untuk fasilitas pelayanan umum.

Namun, sesuai RTRW bukan berarti seluruh persoalan otomatis selesai. Pembangunan gedung sekolah tetap harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif, termasuk ketentuan bangunan, lingkungan, aksesibilitas, hingga aspek sosial di tengah masyarakat.

Hal inilah yang kini menjadi sorotan dalam polemik SMPN 25 Tangsel. Sebab, di satu sisi pemerintah memiliki dasar tata ruang untuk membangun fasilitas pendidikan. 

Di sisi lain, sebagian warga sekitar masih mempertanyakan rencana tersebut dan meminta agar aspirasi mereka tidak diabaikan.

Dengan demikian, persoalan SMPN 25 bukan semata-mata soal “boleh atau tidak boleh dibangun”, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah memastikan pembangunan berjalan transparan, memenuhi seluruh ketentuan dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar.

RTRW boleh menjadi dasar pembangunan. Tetapi komunikasi dan keterbukaan kepada warga tetap menjadi kunci agar sekolah yang dibangun untuk kepentingan publik tidak justru melahirkan konflik di tengah publik.

Editor: Aris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut