Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Kantongi Identitas FF, Terduga Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Modernland Tangerang
Advertisement . Scroll to see content

Wartawan Jadi Korban Penganiayaan di Villa Melati Mas, PWI Tagih Ketegasan Polres Tangsel

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:11 WIB
  • author Doni Marhendo
Wartawan Jadi Korban Penganiayaan di Villa Melati Mas, PWI Tagih Ketegasan Polres Tangsel
Surat laporan polisi terkait penganiayaan wartawan di Tangsel. [Foto: ist]

TANGSEL, iNewsTangsel.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rusadin, Pimpinan Redaksi BantenNet, kini menjadi sorotan kalangan pers di Tangerang Selatan (Tangsel).

Peristiwa yang terjadi saat proses mediasi kecelakaan lalu lintas itu dinilai sebagai ujian bagi aparat kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Rusadin mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan saat menghadiri mediasi di kawasan Villa Melati Mas, Jelupang, Serpong Utara. Ironisnya, ia datang bukan untuk mencari masalah, melainkan membantu keponakannya menyelesaikan persoalan kecelakaan secara kekeluargaan.

"Saya datang untuk membantu keponakan saya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Tujuannya ingin mencari penyelesaian yang baik terkait kerusakan kendaraan," kata Rusadin, Kamis (11/6/2026) dini hari. 

Namun niat baik tersebut justru berujung petaka. Situasi yang semula diharapkan menjadi ruang musyawarah berubah menjadi keributan yang berujung dugaan aksi kekerasan.

"Saat berada di lokasi, saya justru mendapat perlakuan kekerasan," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, Rusadin mengalami luka memar di bagian kening, bibir atas, dan kaki kiri. Ia juga telah menjalani visum di RS Columbia BSD sebagai bagian dari proses hukum.

Tak tinggal diam, Rusadin melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Serpong. Laporan polisi telah diterima dengan nomor LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini langsung mendapat perhatian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan. Sekretaris PWI Tangsel, Edy Riyadi, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.

"Kami prihatin atas dugaan penganiayaan yang dialami Saudara Rusadin. Apa pun persoalannya, penyelesaian tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan," tegas Edy.

Menurutnya, laporan yang telah diterima kepolisian harus ditindaklanjuti secara serius. Aparat penegak hukum diminta tidak membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

"Kami meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Edy menilai penanganan perkara tersebut kini menjadi perhatian kalangan wartawan. Karena itu, proses hukum harus berjalan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Saya berharap seluruh fakta dapat terungkap secara jelas sehingga kasus ini dapat diproses hingga tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kasus yang bermula dari upaya damai itu kini berubah menjadi perkara pidana. Publik pun menunggu langkah konkret Polres Tangerang Selatan untuk membuktikan bahwa setiap laporan masyarakat mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Jika dugaan penganiayaan itu terbukti, maka tidak boleh ada kompromi bagi pelaku. Sebab, membiarkan kekerasan menjadi cara menyelesaikan persoalan hanya akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Editor: Aris

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut