Digeruduk Ratusan Warga Situ Rompong, Kepala BPN Tangsel Buka Ruang Dialog soal SHGB
SERPONG, iNewsTangsel – Di tengah aksi unjuk rasa ratusan warga Situ Rompong, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, memilih turun langsung menemui massa dan membuka ruang dialog terkait polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi dasar klaim lahan oleh PT Sahid Putra Harapan (SPH).
Aksi warga yang berlangsung di Kantor BPN Tangsel, Kamis (11/6/2026) kemarin, merupakan lanjutan dari perjuangan masyarakat yang meminta pemerintah mengkaji ulang penerbitan SHGB yang terbit pada 2023 dan kini menjadi sumber konflik lahan di kawasan Situ Rompong, Jumat (12/6/2026).
Saat massa menyampaikan tuntutannya, Seto Apriyadi keluar menemui warga dan menegaskan bahwa BPN tidak menutup diri terhadap aspirasi masyarakat.
"Kami selalu mendukung dan menghargai setiap masukan dari warga. Terkait persoalan ini, tentu akan kami pelajari terlebih dahulu secara menyeluruh agar dapat memahami duduk perkaranya dengan baik," kata Seto di hadapan peserta aksi.
Tak hanya mendengarkan aspirasi dari luar pagar kantor, Seto juga mengundang perwakilan warga untuk berdiskusi secara langsung guna mencari titik terang persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
"Bapak-Ibu, saya minta perwakilan dari warga untuk masuk berbicara dengan saya. Mari kita duduk bersama dan membahas persoalan ini dengan baik," ujarnya.
Langkah tersebut disambut positif warga yang berharap BPN dapat memberikan perhatian serius terhadap tuntutan mereka, terutama terkait legalitas penerbitan SHGB yang saat ini menjadi dasar penguasaan lahan oleh pihak pengembang.
Sebelum mendatangi Kantor BPN Tangsel, warga terlebih dahulu menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Dalam pertemuan tersebut, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menangani substansi sengketa pertanahan yang dipersoalkan warga.
Kuasa hukum warga Situ Rompong, Bambang Pujo, mengatakan aksi yang dilakukan merupakan upaya masyarakat mencari kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
"Kami memahami posisi hukum Kejari yang menyatakan tidak memiliki kewenangan. Namun itu bukan berarti persoalan ini selesai atau ada pihak yang menang maupun kalah. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat," ujar Bambang.
Menurutnya, warga kini berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dapat melakukan penelaahan kembali terhadap proses penerbitan SHGB yang menjadi sumber konflik.
Bambang menyoroti penetapan empat warga sebagai tersangka dalam perkara yang berawal dari sengketa lahan tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan karena sebagian warga yang kini berhadapan dengan proses hukum telah bermukim di kawasan itu selama puluhan tahun.
"Bagaimana mungkin warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sana justru dituduh menyerobot tanah, sementara pihak yang baru muncul belakangan mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan sertifikat yang terbit pada 2023," katanya.
Warga mengklaim telah menempati kawasan Situ Rompong selama lebih dari 45 tahun. Selama itu pula terbentuk lingkungan permukiman lengkap dengan struktur RT dan RW yang terus berjalan dari generasi ke generasi.
Karena itu, mereka mempertanyakan dasar penerbitan SHGB atas nama pihak swasta di atas lahan yang menurut warga berada dalam penguasaan negara. Mereka juga menyoroti keberadaan kawasan situ yang selama ini diyakini sebagai aset negara dan tidak semestinya dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan.
"Yang menjadi pertanyaan besar, bagaimana lahan yang sudah ditempati warga selama puluhan tahun dan disebut berada dalam penguasaan negara bisa dilelang, lalu diterbitkan SHGB atas nama pihak swasta," tegas Bambang.
Warga berharap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, turun tangan melakukan pengujian ulang terhadap proses penerbitan SHGB guna memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sahid Putra Harapan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga. Upaya konfirmasi kepada perusahaan masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang.
Editor : Aris