Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan Padel Disekap dan Dianiaya 4 Rekan Kerja, Dituduh Curi Barang Perusahaan
Advertisement . Scroll to see content

Geng Motor Brutal di Tangerang Dibekuk, 13 Pelaku Termasuk 5 Anak di Bawah Umur Ditangkap

Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:52 WIB
  • author Aries
Geng Motor Brutal di Tangerang Dibekuk, 13 Pelaku Termasuk 5 Anak di Bawah Umur Ditangkap
Ilustrasi penangkapan geng motor. [Foto: ist]

TANGERANG, iNewsTangsel - Sebanyak 13 anggota geng motor yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan terhadap seorang warga di Kota Tangerang, Banten berhasil ditangkap polisi. Dari jumlah tersebut, lima pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pelaku merupakan anggota dua kelompok geng motor yang dikenal dengan nama Amerika Kobam dan Gen Pangkalan. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengusut aksi kekerasan yang terjadi di wilayah Jatiuwung dan meresahkan masyarakat.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Mulai dari pengendara motor, pemilik senjata tajam, hingga pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban.

"Para pelaku menyerang warga sipil yang melintas tanpa ada kesalahan apa pun. Korban saat ini masih menjalani perawatan dan kondisinya berangsur membaik, sementara 13 pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan," ujar Rabiin, dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Menurut hasil penyelidikan sementara, motif para pelaku adalah untuk membesarkan nama kelompok mereka. Aksi kekerasan yang dilakukan bahkan sengaja direkam untuk kemudian diunggah ke media sosial sebagai bentuk eksistensi geng motor.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dipati Unus, Jatiuwung, pada Selasa (9/6/2026) dini hari saat para pelaku melakukan konvoi menggunakan sepeda motor. Dengan membawa senjata tajam, mereka menyerang seorang warga yang melintas hingga mengalami luka bacok di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.

Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga diduga merampas barang milik korban setelah melakukan penyerangan. Polisi menduga kelompok tersebut juga melakukan aksi serupa di sejumlah titik yang dilalui selama konvoi berlangsung.

Berdasarkan laporan masyarakat, polisi kemudian menggerebek dua rumah kontrakan di wilayah Cibodas dan Pabuaran yang dijadikan tempat berkumpul para pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, atribut geng motor, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan seluruh tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor: Aris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut