Pigai Sentil Balik Komnas HAM: Program Makan Gratis Itu Penuhi Hak Dasar, Bukan Melanggar HAM
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto murni merupakan langkah nyata dalam memenuhi hak dasar masyarakat.
Oleh karena itu, Pigai menilai sangat tidak tepat jika ada pihak yang langsung melabeli atau mengategorikan program andalan pemerintah tersebut sebagai sebuah bentuk pelanggaran HAM.
"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM," ujar Natalius Pigai dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Berlandaskan pandangan itu, Pigai melayangkan kritik terhadap pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengindikasikan adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut penilaian Pigai, tudingan dari Komnas HAM tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
"Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM," lanjut Pigai.
Walaupun begitu, Pigai menegaskan bahwa dirinya tidak menutup diri terhadap adanya evaluasi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hanya saja, ia menggarisbawahi bahwa hasil evaluasi tersebut tidak bisa langsung dijadikan landasan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi suatu pelanggaran HAM.
"Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu," imbuh Pigai.
Pigai menjelaskan bahwa dalam praktik internasional, negara-negara didorong untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab pemenuhan HAM.
Ia berpendapat bahwa beragam instrumen HAM internasional pun memposisikan hak atas pangan, kesehatan, serta pendidikan sebagai pilar krusial dalam pembangunan yang berbasis hak asasi manusia.
Oleh sebab itu, program-program yang dirancang untuk memperluas akses warga terhadap kebutuhan pokok—seperti halnya program Makan Bergizi Gratis (MBG)—dianggap sangat selaras dengan standar global yang diusung oleh berbagai lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ia menambahkan bahwa kerangka HAM modern saat ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
"Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM," jelas Menteri HAM.
Karena itu, Pigai menilai MBG justru merupakan salah satu instrumen untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut melalui peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
"Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan," tambahnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap sejumlah temuan awal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah melakukan kajian, pemantauan lapangan, serta meminta keterangan dari sejumlah kementerian, lembaga, ahli, dan organisasi masyarakat sipil.
Temuan tersebut antara lain terkait risiko program yang dinilai tidak tepat sasaran, lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, maraknya kasus keracunan pangan, belum optimalnya perlindungan bagi petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga adanya laporan terhadap pihak yang menyampaikan kritik terhadap program MBG.
Komnas HAM juga mencatat hingga 11 Mei 2026 terdapat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang dikaitkan dengan Program MBG dengan jumlah terdampak mencapai 38.023 orang di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota. Selain itu, lembaga tersebut menemukan belum seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta masih terdapat persoalan dalam standar keamanan pangan dan penanganan korban.
Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menyatakan terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program MBG. Indikasi pelanggaran itu mencakup hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, serta hak atas pemulihan bagi korban.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar