Kasus Atlet Dunia Asal Tangsel Tak Masuk SMA Negeri, Disorot Ombudsman
CIPUTAT, iNewsTangsel – Polemik gagalnya atlet sepak bola putri asal Kota Tangerang Selatan, Bunga Sekar Anjani, tak diterima di SMA Negeri melalui jalur prestasi nonakademik terus menuai sorotan.
Di tengah perjuangannya membela Indonesia pada ajang sepak bola putri internasional di Swedia, Bunga justru gagal memperoleh kursi di sekolah negeri di daerah asalnya, Sabtu (18/7/2026).
Kasus ini memicu kritik dari orang tua, PSSI Kota Tangerang Selatan, hingga mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten.
Ayah Bunga, Agus, mengaku sejak awal memilih jalur prestasi nonakademik karena putrinya memiliki sejumlah prestasi di bidang sepak bola. Menurutnya, peluang melalui jalur domisili sangat kecil mengingat rumah mereka di Lengkong Gudang cukup jauh dari sekolah tujuan.
"Kalau lewat jalur domisili peluangnya kecil. Rumah kami jauh dari sekolah yang dituju, sementara yang rumahnya dekat sekolah saja banyak yang tidak diterima. Jalur akademik juga bukan pilihan karena selama kelas III anak saya lebih banyak mengikuti kegiatan dan latihan sehingga memengaruhi nilai akademiknya. Karena itu kami memilih jalur prestasi nonakademik," ujar Agus.
Namun, proses pendaftaran yang dijalani tidak berjalan mulus. Agus mengaku berkali-kali mengalami kendala saat verifikasi secara daring hingga harus tiga sampai empat kali mendatangi SMAN 2 Tangerang Selatan.
"Saya sudah mencoba berkali-kali secara online tetapi selalu gagal. Akhirnya saya datang langsung ke sekolah untuk mengurus verifikasi," katanya.
Kendala lainnya muncul karena sistem hanya memperbolehkan mengunggah satu sertifikat prestasi, padahal Bunga memiliki sejumlah sertifikat kejuaraan, termasuk prestasi tingkat nasional. Bahkan beberapa sertifikat sempat ditolak karena disebut belum terdaftar dalam sistem PERNAS.
Agus kemudian meminta bantuan kepada pengurus PSSI tingkat provinsi hingga akhirnya sertifikat yang diajukan dapat diverifikasi oleh pihak sekolah. Meski proses verifikasi telah dinyatakan selesai, harapan keluarga kembali pupus saat pengumuman hasil seleksi.
"Saya kira setelah verifikasi selesai semuanya aman. Tapi saat hasil diumumkan, anak saya tetap tidak diterima di SMAN 2 tanpa ada penjelasan," jelas Agus kepada iNewsTangsel.
"Saya kemudian mencoba mendaftarkan ke SMAN 7, menunggu dari pagi sampai hampir pukul 23.00 malam, hasilnya tetap sama, tidak diterima," ungkapnya.
Ketua PSSI Kota Tangerang Selatan, Muhammad Iyon, mengaku kecewa karena atlet yang tengah mengharumkan nama Indonesia justru tidak memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan di SMA Negeri.
Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, mulai dari sertifikat prestasi hingga rekomendasi resmi dari cabang olahraga dan KONI Kota Tangerang Selatan.
"Dari awal kami daftarkan ke SMAN 2 Tangerang Selatan tidak ada respons sama sekali. Kemudian kami coba alternatif kedua ke SMAN 7 Tangerang Selatan, hasilnya juga nihil. Berkasnya tidak dilihat, bahkan tidak disentuh sejak jauh-jauh hari," ujar Iyon.
"Kalau anak-anak berprestasi saja ditolak, lalu apa visi dan misi sekolah tersebut? Kami bekerja keras membina atlet agar bisa mengangkat nama baik daerah. Tapi ketika mereka membutuhkan dukungan pendidikan, justru tidak mendapat ruang," katanya.
Iyon juga meminta Gubernur Banten mengevaluasi pelaksanaan SPMB, khususnya di SMA Negeri Kota Tangerang Selatan.
"Saya khawatir kalau kondisi ini dibiarkan akan muncul dugaan praktik jual beli bangku sekolah. Ini bertentangan dengan semangat sekolah gratis. Gratis saja sulit, apalagi bagi siswa berprestasi," tegasnya.
Ia berharap sepulang Bunga dari Swedia, Pemerintah Provinsi Banten dapat memberikan apresiasi berupa kesempatan memperoleh kursi di SMA Negeri sebagai bentuk penghargaan atas perjuangannya mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
Menanggapi polemik tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Banten menyatakan siap menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan masyarakat yang merasa dirugikan dapat terlebih dahulu menyampaikan keberatan kepada penyelenggara.
"Apabila tidak memperoleh penyelesaian atau penjelasan yang memadai, laporan dapat disampaikan kepada Ombudsman untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas
Kasus yang menimpa Bunga pun memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas jalur prestasi nonakademik.
Banyak pihak berharap evaluasi dilakukan agar sistem penerimaan peserta didik benar-benar memberikan ruang bagi atlet yang telah mengharumkan nama daerah maupun Indonesia di tingkat nasional dan internasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 2 Tangerang Selatan, SMAN 7 Tangerang Selatan, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Meski wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi, belum ada tanggapan maupun penjelasan mengenai alasan tidak diterimanya Bunga Sekar Anjani melalui jalur prestasi nonakademik.
Editor : Aris