get app
inews
Aa Text
Read Next : Peneliti Hukum Universitas Trisakti Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Terhadap Eks Jampidsus

Publik Desak Ungkap Orang Kuat Skandal Eks Jampidsus, Jabatan Semasa Kajati NTT Mulai Diungkit

Jum'at, 24 Juli 2026 | 04:43 WIB
header img
Diskusi umum bertajuk, "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus. Foto: Ist

”Kompak Indonesia juga mmenta Presiden bersama DPR RI agar mengambil alih penanganan perkara ini agar pertarungan antara sesama aparat penegak hukum segera diakhiri. Di saat bersamaan publik juga perlu mengawal secara ketat” jelas Gabriel. 

Ia menambahkan, FA ini harus dihukum secara berat, karena dia telah merampok hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat kecil sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara. Selain itu, dugaan keterlibatan FA seperti di korupsi batu bara PLTU, krakatau steel, korupsi ASABRI dan beberapa kasus lainnya telah menyengsarkan rakyat, maka dari itu harus dihukum seberat-beratnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini menghadirkan narsumber yakni Maria Silvya E. Wangga Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Badiul Hadi Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Gabriel Martinus Goa Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia. Turut hadir sejumlah peserta dari perwakilan mahasiswa, pegiat korupsi, peneliti dan praktisi hingga masyarakat umum.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut