Puluhan Korban Guru Les Bejat di Panongan Tangerang Jalani Pendampingan Pemulihan Trauma Intensif
TANGERANG, iNewsTangsel - Sebanyak 29 anak yang menjadi korban kasus pelecehan seksual oleh seorang oknum guru les berinisial AK (28) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, kini mendapatkan penanganan khusus. Seluruh korban yang merupakan anak didik tersangka mendapat pendampingan psikologis intensif guna memulihkan trauma yang dialami.
Proses pemulihan trauma tersebut melibatkan tim psikiater spesialis yang diterjunkan langsung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang.
"Kami mengedukasi warga sekitar serta keluarganya, terutama pada dampak psikologis bagi si anak," ujar Kasi Trantibum Kelurahan setempat, Saehul Anwar, Rabu (29/7/2026).
Saehul menambahkan bahwa pihak pemerintah lokal juga berkoordinasi secara aktif dengan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tangerang demi memastikan keselamatan korban. "Sebagai fungsi koordinasi kami, kami juga sudah berkoordinasi dengan Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan," lanjutnya.
Terungkapnya kasus kejahatan anak ini bermula dari keberanian salah satu korban yang mengadukan tindakan tak terpuji pelaku kepada tokoh masyarakat setempat. Warga yang menerima aduan tersebut bergerak cepat mendatangi lokasi dan langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil data kepolisian, puluhan anak laki-laki yang menjadi korban tindakan bejat ini berada pada rentang usia 8 hingga 15 tahun. Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pengajar bimbingan belajar serta iming-imimg jajanan untuk mendekati para korbannya.
Izin operasional tempat les yang dikelola tersangka diketahui mencakup bimbingan mata pelajaran akademik hingga kegiatan keagamaan lokal. Karakter tersangka yang terbilang dekat dengan para murid dimanfaatkan secara manipulatif untuk memuluskan tindakan kejahatan tersebut.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polresta Tangerang. "Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar," tegas Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh Fadilah.
Atas perbuatannya, tersangka AK kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pihak berwenang memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan sembari memprioritaskan pemulihan kondisi mental seluruh anak yang terdampak.
Editor: Aris