DPRD Tangsel Protes, Kemendikbud Izinkan Predator Seksual di SMK Waskito Ikut UN

CIPUTAT, iNewstangsel.id - Komisi II DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan protes keras terhadap kebijakan kontroversial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kebijakan yang memperbolehkan terduga pelaku pelecehan seksual di SMK Waskito Ciputat untuk mengikuti ujian nasional (UN) dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dan pengabaian terhadap korban.
Anggota Komisi II DPRD Tangsel, Steven Jansen, dengan tegas menyatakan bahwa praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, sekecil apapun, tidak dapat ditoleransi.
Steven Jansen mendorong agar pelaku pelecehan seksual mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Menurutnya, tindakan bejat tersebut telah mencoreng nama baik dunia pendidikan dan merusak kepercayaan publik terhadap integritas institusi akademik.
"Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik," ungkapnya usai melakukan pertemuan dengan pihak SMK Waskito, Ciputat, Kamis (8/5/2025).
Komisi II juga mempertanyakan langkah Kemendikbud yang justru mendatangi SMK Waskito untuk memberikan kesempatan ujian kepada terduga pelaku.
"Sangat disayangkan pelaku diperbolehkan ikut ujian nasional, harusnya Kementerian Pendidikan lebih mendengarkan korban," terang Steven kecewa.
Ia juga menyayangkan respons Kemendikbud yang terkesan membela terduga pelaku yang telah dikeluarkan (drop out/DO) oleh pihak sekolah atas kasus ini.
"Menurut saya ini kesannya Kementerian Pendidikan mendukung si pelaku. Ini kata kepala sekolah mendapatkan tekanan dari Kementerian," ungkap Steven.
Komisi II DPRD Tangsel mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara transparan dan adil. Mereka menekankan bahwa pelaku harus dihukum berat tanpa adanya toleransi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Alhamdulillah pihak sekolah SMK Waskito mendukung korban untuk melanjutkan kasus tersebut dan tidak ada intervensi kepada pihak korban," ujar Steven.
Steven Jansen juga menyoroti pentingnya edukasi berkelanjutan kepada publik mengenai bahaya relasi kuasa dalam sistem pendidikan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran siswa agar berani melaporkan jika menjadi korban kekerasan seksual. Ia memastikan bahwa Komisi II akan terus mengawal penanganan kasus ini secara serius dan mendorong adanya reformasi sistemik dalam dunia pendidikan. Reformasi ini diharapkan dapat mewujudkan ruang pendidikan yang adil, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan bagi seluruh anak bangsa.
"Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat di mana intelektualitas dan nilai-nilai luhur berkembang, bukan ruang di mana kuasa disalahgunakan untuk menindas yang lemah," pungkas Steven.
Editor : Aris