get app
inews
Aa Text
Read Next : Hidupkan Permainan Tradisional, Jembatan Pelestarian Budaya dan Pembentukan Karakter di Era Digital

Majelis Kaum Betawi Resmi Berubah Jadi LAKB, Dorong Perda Pelestarian Budaya

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:21 WIB
header img
Majelis Kaum Betawi resmi berubah menjadi Lembaga Adat Kebudayaan Betawi atau LAKB. Fauzi Bowo dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Adat dalam KLB. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsTangsel - Majelis Kaum Betawi (MKB) resmi mengubah nomenklatur kelembagaannya menjadi Lembaga Adat Kebudayaan Betawi (LAKB) melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Perubahan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi untuk memperkuat kelembagaan adat sekaligus merangkul berbagai unsur masyarakat Betawi yang tersebar dalam organisasi dan komunitas.

KLB dibuka Ketua Dewan Adat MKB H. Fauzi Bowo atau Bang Foke setelah rangkaian konsolidasi yang sebelumnya dilakukan melalui silaturahmi dan doa bersama di Museum MH Thamrin. Dalam kongres tersebut, peserta membahas sejumlah agenda strategis terkait arah kelembagaan, adat, dan kebudayaan Betawi.

Salah satu keputusan utama kongres adalah menetapkan perubahan nama MKB menjadi LAKB serta menetapkan kaidah dasar sebagai landasan kelembagaan. Penyesuaian nomenklatur tersebut diarahkan untuk menyelaraskan kelembagaan masyarakat Betawi dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Selain perubahan nama, KLB menetapkan dan mengukuhkan Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat LAKB. Ia juga diberikan gelar Datuk Mua'allim Ahlul Adat sebagai bentuk penghormatan atas kiprahnya dalam penguatan adat dan kebudayaan Betawi. 

Fauzi Bowo mengatakan perubahan tersebut bukan sekadar persoalan pergantian nama, melainkan bagian dari penataan kelembagaan agar memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan terbaru. “Majelis Kaum Betawi sudah ada lebih dulu, setelah UU DKJ terbit, kita menyesuaikan diksi yang tercantum dalam undang-undang,” ujar Foke, dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Menurut Foke, penyesuaian tersebut berkaitan dengan Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebut Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Ia menekankan bahwa semangat utama proses tersebut adalah membangun kebersamaan sehingga berbagai unsur masyarakat Betawi tetap dapat berhimpun dalam satu wadah adat.

Ketua Pelaksana KLB MKB M Ichwan Ridwan mengatakan proses konsolidasi masyarakat Betawi telah berlangsung melalui sejumlah tahapan sejak deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAPKB) pada 22 Desember 2022. Rangkaian tersebut kemudian berlanjut melalui Pra-Kongres pada Mei 2023, Kongres Perdana pada Juni 2023, hingga Kongres Istimewa Kaum Betawi pada Oktober 2025.

Melalui KLB 21 Agustus 2026, konsolidasi kembali diarahkan pada penguatan institusi adat, kepemimpinan Dewan Adat, serta penyampaian sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Salah satunya mendorong perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi dengan target penyelesaian pada 2027, sehingga kebijakan kebudayaan diharapkan tidak hanya berfokus pada pelestarian, tetapi juga pengembangan, pemanfaatan, pelindungan, dan penguatan peran masyarakat.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut