Warga Tangerang Ditahan di Kamboja, Pemkab Minta Pendampingan Hukum
TANGERANG, iNewsTangsel.id -Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Tangerang, Muhamad Nikola Dewantara, ditahan aparat kepolisian Kamboja karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scam. Menindaklanjuti kasus itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan mengawal dan meminta pendampingan hukum.
"Kami akan meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI untuk memberikan pendampingan konsuler untuk memastikan hak-hak Nikola tetap terlindungi selama menjalani proses hukum di Kamboja," kata Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, Rabu (16/9/2026).
Ia mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi lintas kementerian terkait kasus tersebut. Bahkan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang juga telah mengirimkan surat kepada Kemlu RI.
"Kami berharap Kemlu dan perwakilan RI di Kamboja segera menindaklanjuti kasus tersebut, terutama untuk memastikan Nikola mendapatkan pendampingan hukum atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan scam," ucapnya.
Menurut Intan, kasus tersebut turut menjadi perhatiannya karena memperlihatkan risiko perekrutan tenaga kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural. Untuk itu, masyarakat diminta agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang disebarkan melalui media sosial, khususnya jika menawarkan gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan dan prosedur penempatan.
“Upaya kita sosialisasi masalah perdagangan orang dan juga kerja ke luar negeri itu sering dilakukan oleh Pemkab dan aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.
Intan menerangkan, verifikasi informasi menjadi penting sebelum seseorang menerima tawaran pekerjaan dan berangkat ke luar negeri. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, serta mekanisme penempatan sebelum mengambil keputusan.
"Kami juga akan mendorong koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perekrutan ilegal maupun dugaan penipuan daring tersebut. Ya, tentunya kami bekerja sama dengan APH, baik kepolisian dan kejaksaan,” kata Intan.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengungkapkan, Nikola berangkat ke Kamboja pada April 2026 setelah memperoleh tawaran pekerjaan melalui aplikasi Telegram dengan iming-iming gaji tinggi. Informasi dari keluarga, Nikola berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Malaysia, kemudian melanjutkan perjalanan ke Vietnam sebelum akhirnya tiba di Kamboja.
"Nikola bekerja di salah satu restoran di Kamboja. Namun, keberangkatannya diduga tidak melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia. Sekitar satu bulan setelah bekerja, Nikola bersama sejumlah pekerja lainnya ditangkap aparat keamanan Kamboja dalam sebuah penggerebekan," ujar Rudi.
Rudi mengungkapkan, sebelumnya aparat Kamboja menduga Nikola terlibat dalam jaringan penipuan daring dan disebut memiliki peran penting di lokasi kerja tersebut. Nikola hingga kini masih berada dalam tahanan kepolisian Kamboja sehingga belum dapat dipulangkan ke Indonesia.
"Proses hukum Nikola berjalan di Kamboja, kami berupaya memastikan warga kami ini memperoleh pendampingan melalui jalur perlindungan WNI. Status Nikola dalam perkara tersebut masih berdasarkan dugaan dari otoritas Kamboja dan proses hukum setempat masih berlangsung," terangnya.
Editor: Elva Setyaningrum