Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Disdikbud Kabupaten Bogor, Dugaan Potong Upah Pegawai Rp 1,5 Miliar Mencuat
Advertisement . Scroll to see content

Pecahkan Rekor Sitaan Rp106,3 Miliar, OTT Kasus HGB Bogor Jadi Penindakan Terbesar dalam Sejarah KPK

Rabu, 16 September 2026 | 20:55 WIB
  • author Aries
Pecahkan Rekor Sitaan Rp106,3 Miliar, OTT Kasus HGB Bogor Jadi Penindakan Terbesar dalam Sejarah KPK
KPK mengungkap modus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor setelah menetapkan 8 tersangka. Fee pengurusan disebut mencapai Rp2 miliar. Foto para tersangka usai diperiksa/iNews.id

JAKARTA, iNewsTangsel  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencetak sejarah baru dalam penindakan tindak pidana korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dalam operasi penindakan senyap tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah sukses menyita barang bukti uang tunai fantastis mencapai Rp106,3 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa nilai uang sitaan kali ini menjadi yang terbesar sepanjang berdirinya lembaga antirasuah. "Ya, angka Rp106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Nominal barang bukti yang luar biasa besar ini menjadi pijakan awal bagi penyidik untuk mengusut tuntas indikasi praktik kecurangan sistemis di instansi pertanahan. Penyidik mensinyalir adanya pola penerimaan dana ilegal secara terstruktur yang melibatkan oknum pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pengungkapan skandal ini dipastikan tidak akan berhenti pada transaksi perizinan sertifikat tanah di wilayah Bogor semata. "Ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa," ujar Budi.

Penyidikan mendalam juga mengarahkan fokus pada temuan dugaan gratifikasi terkait layanan sertifikasi tanah hingga jual beli posisi jabatan. Praktik transaksional itu diduga marak terjadi dalam skema pengurusan mutasi serta promosi ASN di lingkungan kementerian tersebut.

Dalam perkembangan penetapan status hukum, KPK secara resmi telah mengumumkan delapan orang tersangka yang terlibat langsung dalam pusaran suap dan gratifikasi ini. "Kami masih akan terus update perkembangan penyidikannya, termasuk barang bukti-barang bukti yang nantinya juga dalam perkembangan," tambah Budi.

Dua pejabat utama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Selain pejabat publik, Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi bersama pihak swasta Rizal Pahlevi juga turut terseret sebagai tersangka.

Empat tersangka swasta lainnya diduga kuat bertindak sebagai perantara dan merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempat figur tersebut ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry yang kini resmi ditahan.

Keberhasilan menangkap jaringan korupsi bernilai ratusan miliar ini memberikan pukulan telak bagi praktik mafia tanah yang merugikan kepastian hukum investasi. Penyitaan aset dalam jumlah jumbo ini sekaligus membuktikan keberanian penegak hukum dalam membongkar kejahatan kerah putih di sektor publik.
 

Editor: Aris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut