Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hore, Pemutihan Denda PKB di Tangerang Raya Dimulai! Catat Tanggal dan Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Disiplin Berat, Dua ASN Banten Diberhentikan

Selasa, 29 September 2026 | 15:59 WIB
  • author Elva
Langgar Disiplin Berat, Dua ASN Banten Diberhentikan
ASN Provinsi Banten usia apel pagi. Foto Istimewa

SERANG, iNewsTangsel.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjatuhkan sanksi disiplin terhadap sembilan aparatur sipil negara (ASN) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, dua ASN diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat yang dinilai telah masuk ranah pidana dan berdampak terhadap citra institusi.

‎Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengatakan, selain dua ASN yang diberhentikan, tujuh pegawai lainnya dikenai hukuman disiplin kategori ringan dan sedang. Pemberhentian dua ASN tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli). 

‎"Dari hasil pemeriksaan, perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur pelanggaran berat dan masuk ke ranah pidana. Artinya, dia sudah mencoreng institusi dan memberikan dampak negatif kepada Pemerintah Provinsi Banten,” tegasnya, Rabu (29/9/2026). 

‎Menurut dia, informasi mengenai identitas pegawai yang telah diberhentikan merupakan bagian dari informasi yang bersifat rahasia dan tidak bisa disampaikan ke publik. Karena setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, tetap wajib menjaga sikap, perilaku, harkat, dan martabat sebagai aparatur negara. 

‎"Status kepegawaian tidak menghapus kewajiban untuk menaati ketentuan disiplin. Bukan berarti kalau PPPK bisa diberhentikan atau PNS tidak. Ketika terbukti, secara materiel terpenuhi dan formil terpenuhi, akhirnya pimpinan mengambil keputusan untuk dapat diberhentikan,” ujarnya.

‎Sementara itu, tujuh pegawai lainnya dikenai hukuman disiplin ringan dan sedang. Salah satu bentuk pelanggaran yang ditangani yakni ketidakhadiran pegawai selama beberapa hari tanpa alasan yang sesuai ketentuan.

‎"Jenis hukuman diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan dalam bentuk surat. Untuk pelanggaran sedang dapat dikenai sanksi, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat," jelasnya. 

‎Ai Dewi menegaskan, pemberian sanksi tidak dilakukan secara langsung tanpa pemeriksaan. Setiap dugaan pelanggaran terlebih dahulu ditelusuri melalui proses pemeriksaan untuk memastikan fakta dan keterangan yang diperoleh. Tim pemeriksa dapat meminta keterangan dari pegawai yang bersangkutan maupun pihak lain yang dinilai mengetahui dugaan pelanggaran tersebut.

‎"Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan rahasia. Setelah data dan keterangan dinilai cukup, tim pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ungkapnya.

‎Ai Dewi menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan tunggal dalam menentukan hukuman disiplin terhadap ASN. Pemprov Banten memiliki tim penjatuhan hukuman disiplin yang melibatkan sejumlah unsur sebelum keputusan ditetapkan.

‎“Bukan kami saja yang menjatuhkan. Ada namanya tim penjatuhan hukuman disiplin,” tuturnya.

Editor: Elva Setyaningrum

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut