get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Tertibkan Kabel Udara yang Menjuntai di Ciledug

Hore, Pemutihan Denda PKB di Tangerang Raya Dimulai! Catat Tanggal dan Lokasinya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:52 WIB
header img
Pemprov Banten memberikan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 18 Agustus 2026, termasuk pembebasan denda pajak kendaraan. (Foto: Istimewa).

TANGERANG, iNewsTangsel - Pemerintah Provinsi Banten mulai memberikan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 18 Agustus 2026, termasuk pembebasan denda pajak kendaraan. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan di wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Program tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan insentif pajak kendaraan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Banten, terdapat sejumlah bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satunya berupa diskon pokok PKB sebesar 5 persen sekaligus pembebasan denda PKB.

Program diskon pokok PKB 5 persen dan pembebasan denda PKB berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan sebaiknya memanfaatkan periode tersebut sebelum batas waktu program berakhir.

Selain keringanan PKB, Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan insentif untuk mutasi masuk kendaraan dari luar daerah. Program mutasi masuk Banten tersebut memiliki periode lebih panjang, yakni mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Kebijakan ini memungkinkan masyarakat yang kendaraannya masih terdaftar di luar Banten untuk memanfaatkan program mutasi dan mendaftarkan kendaraan di wilayah Banten. Sementara bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, pembebasan denda dapat membantu meringankan beban ketika menyelesaikan kewajiban PKB.

Untuk masyarakat Tangerang Raya yang ingin memanfaatkan program tersebut, pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Sejumlah lokasi layanan yang dapat menjadi pilihan berada di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Di Kota Tangerang, masyarakat dapat mendatangi UPT Samsat Ciledug di Jalan Raden Fatah Nomor 9, Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, serta UPT Samsat Cikokol di Jalan Perintis Kemerdekaan III A Nomor 2B, Babakan, Kecamatan Tangerang. Tersedia pula layanan Samsat di wilayah Batuceper yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Sementara di Tangerang Selatan terdapat Samsat Ciputat di Jalan RE Martadinata Nomor 10, Ciputat, dan Samsat Serpong di Jalan Serpong Raya Sektor 8 Blok 4/5 Nomor N2-2A, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong. Adapun di Kabupaten Tangerang, layanan tersedia antara lain di Samsat Balaraja, Jalan Raya Parahu, Kecamatan Sukamulya, serta Samsat Kelapa Dua di Jalan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua.

Masyarakat diimbau memperhatikan batas waktu masing-masing program agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan keringanan pajak kendaraan. Selain membantu menyelesaikan tunggakan, pembayaran PKB secara tepat waktu juga menjadi bagian dari kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut