Pakar Ekonomi Wanti-Wanti DPR: Jangan Paksa Ojol Jadi Buruh Tetap di RUU Ketenagakerjaan
JAKARTA, iNewsTangsel.id — Rencana penataan status pekerja gig atau ojek online (ojol) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memicu perhatian serius para ekonom. Pemerintah dan DPR didesak menciptakan kategori ketenagakerjaan baru yang fleksibel ketimbang memaksakan status buruh formal yang berisiko merusak ekosistem digital.
Desakan tersebut mengemuka dalam seminar publik “Masa Depan Gig dan Ekonomi Platform di Indonesia” yang digelar Segara Research Institute di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menegaskan bahwa mitra ojol memiliki otonomi khusus seperti kebebasan menentukan jam kerja yang sangat berbeda dari pekerja formal konvensional.
“Tujuan akhirnya tetap perlindungan, tetapi desainnya harus mengikuti karakter pekerjaannya,” tegas Piter. Ia meminta pembuat undang-undang tidak memaksakan satu model tunggal untuk seluruh jenis pekerjaan di Indonesia.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar