Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Rawa Buntu Serpong Terapkan Uji Coba U-Turn, Ini Dua Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

SIM Mau Diperpanjang? Ini Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:30 WIB
  • author Doni Marhendro
SIM Mau Diperpanjang? Ini Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini
Dengan memanfaatkan layanan SIM keliling, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga. Foto: Istimewa.

CIPUTAT, iNewsTangsel – Bagi warga yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali beroperasi hari ini, Selasa (6/10/2026).

Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut di lokasi reguler yang tersedia.

Salah satu lokasi layanan berada di ITC BSD. Sementara itu, warga di wilayah selatan Tangsel dapat memanfaatkan layanan di Bintaro Plaza sebagai alternatif.

Perlu diperhatikan, Pamulang Square masih tutup sementara sejak Maret 2026, sehingga warga tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di lokasi tersebut.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini bukan untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.

Biaya perpanjangan SIM yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni, SIM A: Rp80.000 dan SIM C: Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Biaya tes kesehatan diperkirakan sekitar Rp25.000-Rp50.000, sedangkan tes psikologi sekitar Rp77.500-Rp100.000, tergantung ketentuan layanan yang berlaku di lokasi.

Warga yang hendak memperpanjang SIM perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:

KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih aktif atau belum habis masa berlaku, surat keterangan sehat dari dokter dan hasil tes psikologi.

Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dapat dilakukan sesuai mekanisme layanan yang tersedia di lokasi SIM Keliling.

Kendati begitu, jangan menunggu sampai masa berlaku SIM habis. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir agar tidak perlu mengikuti proses penerbitan SIM baru.

Editor: Doni Marhendro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut