WNA Digaji Mahal, Pekerja Lokal Tangerang Kalah Bersaing
TANGERANG, iNewsTangsel.id -Penangkapan 13 warga negara Asing (WNA) asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di proyek pembangunan gudang di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, kembali membuka persoalan lain di balik masuknya tenaga kerja asing (TKA).
Para WNA tersebut diketahui mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK C20) untuk keperluan pemasangan atau instalasi mesin. Namun, mereka justru bekerja sebagai buruh konstruksi, mulai dari pekerja kasar, mandor hingga manajer keselamatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, para WNA mengaku telah bekerja selama satu hingga tiga bulan. Upah yang diterima pekerja kasar disebut mencapai sekitar 450 Yuan atau setara Rp1,2 juta per hari, sedangkan posisi mandor mencapai sekitar Rp20 juta per bulan.
"Di balik kasus tersebut, muncul persoalan mengenai alasan sebagian perusahaan memilih pekerja asing dibanding tenaga kerja lokal. Salah satu pertimbangannya adalah persepsi perusahaan terhadap kedisiplinan, produktivitas dan kesediaan pekerja asing menjalankan beban kerja," katanya, Senin (5/10/2026).
Ia menyebut, masih terdapat keluhan dari sejumlah perusahaan mengenai kedisiplinan tenaga kerja lokal. Kondisi tersebut, perlu menjadi bahan evaluasi agar pekerja dalam negeri mampu meningkatkan daya saingnya.
"Selama ini banyak keluhan tentang warga lokal kita, seperti disiplin waktu yang masih kurang," kata Barron.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persaingan antara pekerja lokal dan asing. Peningkatan keterampilan, etos kerja dan tanggung jawab tenaga kerja lokal menjadi bagian penting agar peluang kerja di daerah industri tetap dapat diisi oleh masyarakat setempat.
"Saat ini, sekitar 6.000 TKA tersebar di kawasan strategis Tangerang Raya. Sebenarnya, kehadiran mereka menjadi tantangan sekaligus cermin bagi kualitas tenaga kerja lokal di tengah pertumbuhan kawasan industri dan pembangunan di wilayah ini," terasnya.
Penata Layanan Operasional Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Asep Wahyudi menambahkan, kondisi itu perlu menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas tenaga kerja dalam negeri. Karena peningkatan kesejahteraan pekerja lokal tidak dapat dilepaskan dari peningkatan kompetensi. Keterampilan, etos kerja dan rasa tanggung jawab menjadi modal penting agar pekerja lokal mampu bersaing.
"Peningkatan gaji itu akan mengikuti proses. Yang perlu ditingkatkan terlebih dahulu adalah skill, etos kerja, serta rasa tanggung jawab dari pekerja kita," ujar Asep.
Berdasarkan data hingga 15 September 2026, Asep menerangkan, terdapat sekitar 1.341 TKA yang terdaftar dan memiliki izin legal di Kabupaten Tangerang. Mayoritas berasal dari Tiongkok dan tersebar di sejumlah kawasan industri, antara lain Balaraja, Cikupa dan Legok.
"Persoalan utama bukan semata keberadaan tenaga kerja asing, melainkan bagaimana tenaga kerja lokal memperoleh kesempatan, pelatihan dan kemampuan yang memadai untuk mengisi kebutuhan industri. Karena itu, evaluasi terhadap kualitas sumber daya manusia menjadi pekerjaan bersama.
"Dunia usaha membutuhkan tenaga kerja yang kompeten dan disiplin. Sementara pemerintah dituntut memastikan masyarakat lokal memiliki akses terhadap peningkatan keterampilan dan kesempatan kerja yang adil," katanya.
Editor: Elva Setyaningrum