Diduga Dibuang Ibu Kandung, Bayi Laki-Laki Ditemukan Selamat dalam Tas Hitam di Palmerah
Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:15 WIB
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melahirkan serta dokumen rekam medis dari RSUD Tarakan. Saat ini, DN tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif di balik perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penelantaran atau pembuangan anak.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar