Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Desa, DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Gegabah
JAKARTA, iNewsTangsel.id – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti rencana pemerintah yang ingin menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia memperingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dan bertindak gegabah dalam merilis kebijakan tersebut.
Menurut Khozin, wacana penyaluran gaji ASN ini memerlukan kajian serta penelaahan mendalam karena menyangkut regulasi yang kompleks dan melibatkan banyak lembaga negara.
"Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan," tegas Khozin, Sabtu (17/10/2026).
Tabrakan Regulasi dan Kewenangan Lembaga
Khozin membeberkan bahwa mekanisme penyaluran gaji ASN saat ini terikat oleh regulasi ketat, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/PMK.05/2017 yang telah diubah menjadi PMK No. 158/PMK.05/2022. Aturan tersebut menegaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) wajib melalui Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG).
Ia pun mempertanyakan landasan hukum dari Koperasi Desa dalam memegang kewenangan keuangan negara tersebut.
"Nah, di Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apakah mengatur kewenangan tentang penyaluran gaji?" tanya Khozin.
Selain regulasi Kemenkeu, mekanisme ini juga dinilai beririsan langsung dengan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Apabila Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan atau bertindak sebagai agen bank, pertanyaannya, apakah status sebagai koperasi memberikan kewenangan melakukan aktivitas tersebut?" tambahnya.
Memicu Keresahan di Kalangan ASN
Khozin mengungkapkan bahwa wacana yang bergulir di publik ini telah menimbulkan keresahan dan tanda tanya besar di kalangan para pegawai negeri.
"Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes," ungkapnya.
Pemerintah Sebut Mulai Berlaku 2026
Rencana penyaluran ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono. Ferry memastikan bahwa skema pembayaran gaji PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diproyeksikan mulai berjalan pada 2026.
Ferry menyebutkan bahwa pihak Kemenkop telah mengajukan alokasi anggaran terkait skema anyar tersebut kepada Kementerian Keuangan.
"Mulai sekarang kok. Mulai udah apa namanya diajukan ke Kementerian Keuangan udah akan siap dibayarkan," kata Ferry dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP, Rabu (14/10/2026).
Editor: Vitrianda Hilba Siregar