Bongkar 3 Laboratorium Mini di Tangerang, Polisi Gagalkan Edar Narkoba Sinte Senilai Rp400 Juta
TANGERANG, iNewsTangsel.id — Pembongkaran besar-besaran jaringan pembuat narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) sukses dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang. Tak tanggung-tanggung, tiga rumah produksi yang tersebar di wilayah Tangerang Raya digerebek berturut-turut sepanjang September hingga Oktober 2026.
Dari operasi senyap tersebut, korps bhayangkara menyita lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis serta 173 mililiter cairan kimia peracik dengan nilai total menembus Rp400 juta. Enam tersangka yang berperan dalam jaringan peracik dan pengedar—masing-masing berinisial OKA, AL, MH, AS, VA, dan SH—kini mendekam di balik jeruji besi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa ketiga lokasi pengolahan tersebut saling berkaitan dalam satu mata rantai produksi.
"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta," tegas Indra Waspada dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
Jejak peracikan sinte ini pertama kali terendus pada Selasa (1/9) subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi meringkus tersangka OKA dan mengamankan 754 gram tembakau sintetis serta 37 mililiter cairan kimia.
Tak hanya bahan jadi, laboratorium mini milik OKA juga dibongkar. Petugas mengangkut berbagai peralatan peracik mulai dari gelas ukur, mixer, hingga cairan alkohol kadar tinggi 96 persen.
Tak berhenti di Cipondoh, penyidik langsung melebarkan jaring perburuan lewat analisis data ITE dan teknik penyamaran controlled delivery. Hasilnya, pada Senin (14/9) siang pukul 14.30 WIB, giliran rumah produksi di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang disergap. Dua tersangka berinisial AL dan MH diringkus bersama tumpukan bahan baku dan alat racik.
Puncaknya terjadi pada Selasa (27/10) pagi di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Tim Opsnal Narkoba merangsek masuk ke sebuah kontrakan dan menciduk tiga tersangka sekaligus, yakni AS, VA, dan SH.
Dari TKP ketiga ini, petugas kembali menyita 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan racikan, alkohol 76 persen, alat semprot, serta timbangan digital. Secara keseluruhan, total barang haram yang digagalkan mencapai 2.053,63 gram dan 173 mililiter cairan sintetis.
Penggerebekan beruntun di Cipondoh, Cisoka, dan Lengkong ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa dari bahaya kecanduan narkotika sintetis.
Kini, keenam tersangka harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar