get app
inews
Aa Read Next : Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A. : Kampus Universitas PTIQ Akan Dikembangkan Hingga ke Benua Eropa

Islam Agama Pemberi Panduan Lengkap, Urusan Memanfaatkan Gaji Bulanan Pun Diatur

Senin, 23 Mei 2022 | 14:20 WIB
header img
Islam adalah agama yang memberi panduan lengkap untuk kehidupan manusia di dunia maupun hari akhirat, Bahkan, untuk urusan gaji bulan bagaimana cara memanfaatkannya pun diatur menurut syariat Islam. Foto: Dok

ISLAM adalah agama yang memberi panduan lengkap untuk kehidupan manusia di dunia maupun hari akhirat, Bahkan, untuk urusan gaji bulan bagaimana cara memanfaatkannya pun diatur menurut syariat Islam. 

Tujuannya agar penghasilan yang diraih bisa jadi lebih berkah dan bermanfaat.

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal MSc memaparkan cara mengatur gaji bulanan menurut syariat Islam. 

Setidaknya ada tujuh cara menggunakannya, yakni:

1. Gaji disalurkan dulu untuk keperluan wajib, yaitu kepentingan pribadi dan nafkah keluarga (istri dan anak, juga orangtua).

2. Segera gunakan untuk membayar utang, terutama utang riba jika ada.

3. Zakat jika memang ada sisa pada simpanan di atas nishab dan telah bertahan selama haul.

4. Kelebihan gaji bisa digunakan untuk kebutuhan lain.

5. Jangan lupakan sedekah, bisa berupa sedekah dengan memberi makan (sedekah yang langsung habis), sedekah yang bentuknya adalah amal jariyah, dan sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia.

6. Gunakan untuk investasi, semoga bisa manfaat untuk orang lain.

7. Simpan untuk amal salih, terutama bekal naik haji atau umrah.

Dikutip dari laman Rumaysho, Senin (23/5/2022), dijelaskan pula bahwa sebagian ulama menyebutkan pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga:

Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: "Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu." (HR Bukhari)

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut