Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah Subhanahu wa ta'ala. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.
Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan.
Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, "Barang siapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan tersebut, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan)." (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah)
Wallahu a'lam bishawab.
BACA JUGA: 7 Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat Islam Supaya Lebih Berkah
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta