TANGERANG, iNews.id - Polsek Kresek, Polresta Tangerang mencokok pemuda ES (35) tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0.93 gram.
Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging menuturkan bahwa pelaku merupakan berhasil diamankan di Jalan Raya Kresek KM 14, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Selasa (24/5/2022).
Osman menuturkan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini berdasarkan informasi dari warga.
“Setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim Ipda Muhamad Risdianto beserta anggotanya langsung mendatangi lokasi tersebut,” paparnya, Kamis (26/5/2022).
Saat melakukan pengintaian di lokasi informasi warga, anggota Kanit Reskrim melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut.
“Benar saja anggota mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu," ungkapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta