get app
inews
Aa Text
Read Next : Dishub Tangsel dan Banten Tutup U-turn di Jalan Raya Serpong

19 Pelajar Serang SMK di Ciledug, Polisi Tetapkan 16 Tersangka

Senin, 06 Juni 2022 | 13:59 WIB
header img
19 pelajar diketahui terlibat penyerangan ke salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu.  (Foto: Dok)

TANGERANG, iNews.id - 19 pelajar diketahui terlibat penyerangan ke salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu. 

16 pelajar di antaranya  berhasil diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penyerangan dilakukan dengan cara melemparkan batu dan petasan ke area sekolah. Selain itu, mereka juga kedapatan membawa senjata tajam. 

"Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dan mengakibatkan beberapa jendela pecah, selain itu juga terdapat satu korban luka dari SMK Yadika," jelas Zain pada Minggu (5/6/2022). 

Kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak sekolah yang diserang kepada polsek setempat. Kemudian pihak Polsek Ciledug langsung mendatangi lokasi dan memeriksa saksi. 

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari para pelaku aksi penyerangan tersebut berupa 8 senjata tajam, 5 mata gerinda, dan 3 pelat baja tajam. 

Selain itu, polisi juga menemukan petasan dan kembang api dari para pelajar tersebut.  

"Kami berhasil mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut berikut barang bukti senjata tajam dan petasan," katanya. Zain menegaskan pihaknya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), agar tidak ada lagi aksi tawuran yang meresahkan bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain. 

"Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan, Anak Berhadapan Dengan Hukum akan tetap kami proses," tandasnya. 

Kapolres menjelaskan untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut