get app
inews
Aa Text
Read Next : Toko Plastik Jual Miras di Ciledug Kena Razia Aparat, Puluhan Botol Disita 

Viral WNA Pakistan Ngamuk Pukuli Warga dan Pengendara Gunakan Bambu

Selasa, 14 April 2026 | 16:37 WIB
header img
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang memastikan proses hukum terhadap WNA yang mengamuk di Ciledug sesuai prosedur. [Foto: ist]

KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang memastikan bahwa proses hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang mengamuk di Ciledug tetap berjalan sesuai prosedur. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas aksi meresahkan pelaku yang sempat viral karena mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang.

Pelaku yang berinisial MUR asal Pakistan diketahui melakukan aksi anarkis dengan memukulkan bambu panjang kepada pengendara dan warga yang melintas. "Kami memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan namun dengan tidak mengesampingkan hak asasi manusia," tegas Bong Bong Prakoso Napitupulu, Selasa (14/4/2026).

Aksi brutal pria berusia 40 tahun tersebut menyebabkan kegaduhan besar hingga memicu kemacetan parah di sepanjang Jalan Hos Cokroaminoto. Selain mengganggu lalu lintas, tindakan MUR juga mengakibatkan kerugian materiil berupa rusaknya satu unit telepon genggam milik seorang pengemudi ojek daring.

Meskipun memegang izin tinggal kunjungan bisnis yang berlaku hingga Mei 2026, MUR justru tidak mampu menunjukkan dokumen paspor saat diamankan petugas. Tim intelijen keimigrasian saat ini sedang mendalami motif di balik penyerangan tersebut karena pelaku sangat sulit untuk diajak berkomunikasi secara normal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi kuat bahwa yang bersangkutan sedang mengalami gangguan emosi yang sangat tidak stabil. "Kami peroleh informasi bahwa yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan sehingga sulit diajak berkomunikasi," ujar Bong Bong saat memberikan keterangan pers.

Guna memastikan kondisi tersebut, pihak Imigrasi telah membawa MUR ke RSJ Dr. Soeharto Heerdjan Grogol untuk berkonsultasi langsung dengan psikiater ahli. Hasil diagnosa dokter menyimpulkan bahwa pelaku menderita gangguan psikotik akut yang masuk dalam kategori gangguan mental cukup serius.

Saat ini MUR masih menjalani masa observasi ketat di bawah pengawasan tim medis untuk menentukan langkah penanganan hukum atau perawatan selanjutnya. Jika kondisi kesehatan mentalnya membaik, Imigrasi Tangerang akan segera menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menegaskan bahwa koordinasi antarinstansi terus diperkuat sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan keresahan masyarakat. Pihak imigrasi berkomitmen untuk selalu menjaga keamanan wilayah dari aktivitas warga asing yang melanggar aturan hukum maupun norma ketertiban umum.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut