JAKARTA,iNews.id - Oknum anggota TNI AD Praka AKG menjual amunisi ke ke Kelompok Kriminat Bersenjata (KKB) di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Dia mengaku menjual amunisi sebanyak 10 butir peluru ke Jhon Sandego senilai Rp2 juta.
"Saya baru jual satu kali, uangnya untuk makan," paparnya dalam video yang beredar.
Saat diinterogasi, ia pun sadar telah menjadi pengkhianat bangsa. Karena telah menjual peluru ke OPM. Apalagi peluru tersebut digunakan OPM untuk menembak prajurit dan masyarakat sipil yang ada di Papua.
Pengamat Terorisme dan Intelijen dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) menilai setiap ada pelanggaran oleh personel TNI baik di wilayah perang atau damai harus diberikan sanksi sesuai UU yang berlaku.
Harits menegaskan, pembinaan pada anggota harus menjadi salah satu prioritas bagi pimpinan. Sehingga tidak ada kedepannya anggota yang nakal dengan menjual amunisi dan lainnya.
Karena melalui proses pembinaan semua anggota bisa dirawat konsistensinya kepada doktrin - doktrin Sapta Marga. Serta bisa meningkatkan personal quality-nya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait