TANGERANG, iNews.id - 3 outlet Holywings berada di Tangerang yakni di kawasan Lippo Karawaci, Gading Serpong di Jalan Boulevard Raya Gading Serpong dan di kawasan QBIG ditutup Pemkab Tangerang.
Alasan pemkab yaknu karena sudah terjadinya kegaduhan di masyarakat. Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menuturkan bahwa pihaknya sudah menerima begitu banyak pesan dari masyarakat terkait operasional beberapa outlet Holywings di Kabupaten Tangerang itu.
“Ini kami melihatnya sudah menjadi kegaduhan, ada beberapa orang yang WA kepada saya bagaimana itu upaya pemerintah daerah terhadap Holywings di Kabupaten Tangerang, ada masyarakat yang WA itu ke saya,” paparnya kepada awak media, Rabu (29/6/2022).
Alhasil, diakui Maesyal bahwa Bupati Tangerang dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk melakukan penutupan secara permanen dan penyegelan dimulai sejak Rabu, 29 Juni 2022.
“Bupati sudah memberikan perintah kepada kami untuk menutup, menyegel, berdasarkan Perda No 20 tahun 2004 tentang Ketertiban dan ketertiban umum,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus Holywings sendiri bermula dari promosi miras gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dibuat Holywings Indonesia berujung penetapan 6 orang sebagai tersangka.
Dari komponen tersebut, diakui Maesyal masyarakat meminta Bupati Tangerang untuk melakukan tindakan secepatnya.
“Yang menjadi dasar hukumnya tetap mengacu pada Perda 20 tahun 2004 tentang ketrentaman dan ketertiban umum. Jelas di Pasal 2 ayat 1 dilarang membuat keributan, keonaran sekitar tempat tinggal tempat usaha dan tempat lainnya, atau segala sesuatu yang mengganggu ketentraman orang lain,” tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait