Terungkap 185 Lapangan Padel di Jakarta Ilegal, Tidak Punya Izin dari Dinas Citata

Danandaya Arya Putra
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemkot Jaktim, menyegel secara permanen lapangan padel di Jalan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk menertibkan 185 lapangan padel yang melanggar aturan perizinan di ibu kota.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi, menegaskan bahwa pihaknya saat ini dalam posisi menunggu instruksi resmi berupa Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) sebelum bergerak ke lapangan.

Berdasarkan data Dinas Citata, ditemukan sebanyak 185 lapangan padel di Jakarta yang tidak mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Satriadi menjelaskan bahwa Satpol PP merupakan instansi penegak aturan yang baru bisa bertindak jika sudah ada koordinasi teknis dari dinas terkait.

Dia mencontohkan prosedur yang sama pada pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan, di mana Satpol PP bergerak setelah ada ketentuan resmi dari Dinas Pariwisata.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network