JAKARTA,iNews Tangsel.id -Ketua Dewan Pakar Partai Golkar HR Agung Laksono mengatakan tidak ada dalam UUD ataupun peraturan perundangan yang mengatur soal asal daerah calon presiden (capres).
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) baik itu dari Jawa maupun non-Jawa memiliki hak yang sama untuk bisa menjadi capres, meski harus diakui tingkat kesulitan untuk memenangkan capres non-Jawa lebih sulit ketimbang capres yang berasal dari Jawa.
“Mulai dari UUD hingga peraturan perundangan tidak ada yang mengatur soal capres harus dari suku mana. Cuma memang kalau capres dari non-Jawa strategi pemenangannya lebih sulit apalagi untuk bisa menang. Bahkan dari hasil pilpres ke pilpres semua yang menang jadi presiden berasal dari suku Jawa,” kata Agung Laksono kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/9).
Agung Laksono yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957 itu menyerukan agar semua elite politik dan masyarakat menghindari politik identitas, sebab dikotomi Jawa dan non-Jawa dalam memilih pemimpin bagi Indonesia sejatinya tidak memberikan pendidikan politik yang baik untuk bangsa khususnya dalam rangka menghormati kebhinekaan serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Saat ini, kata Agung Laksono, masyarakat sudah melihat faktor lain, yakni kredibilitas serta kapabilitas capres sesuai rekam jejak preatasi yang dimilikinya. Faktor kejujuran, kesederhanaan serta keberpihakan terhadap rakyat terutama pihak rakyat kecil yang menjadi faktor penting.
“Dikotomi Jawa dan non Jawa biasanya dijadikan strategi kampanye untuk meraih suara mengingat jumlah pemilih di Jawa sangat besar,” ujarnya.
Lebih jauh, Agung Laksono menilai Undang-undang sudah mengisyaratkan lewat syarat-syarat capres/cawapres yang sama sekali tidak memuat aturan kesukuan tertentu.
Namun justru mendorong adanya kualitas terbaik dari seorang pemimpin seperti memiliki komitmen yang tinggi serta konsisten dalam memperjuangkan kepentingan nasional baik dalam hal pembangunan nasional maupun di kancah persaingan antar bangsa.
Meski begitu, sebaliknya dalam hal kontestasi demokrasi pada pemilihan kepala daerah (pilkada), terkadang secara tidak sadar masyarakat dengan sendirinya memilih pemimpin yang berasal dari wilayahnya.
“Di UU Pilkada kan tidak disebutkan, calon kepala daerah harus dari daerah atau suku yang sama tempat dia mencalonkan. Kenyatannya masih ada beberapa daerah baik di Jawa maupun luar Jawa yang calon kepala daerahnya berasal dari daerah setempat padahal semua WNI memiliki hak yang sama untuk maju sebagai kepala daerah. Ini tentunya tantangan demokrasi ke depan sebagai bagian dari hak dan ruang yang sama bagi WNI untuk bisa maju di pilkada," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait