JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari dan Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia melaporkan seorang deputi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial PN ke Dewan Pengawas KPK.
PN diduga menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan BUMN PT GDE.
“Padahal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi harus berasaskan asas kepastian hukum, akuntabilitas dan proporsionalitas. Tentu harus dilakukan dengan cara yang professional, menjunjung integritas sebagai insan KPK,” ujar Feri Amsari usai melapor ke Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Fery mencurigai ada semacam upaya persaingan usaha tidak sehat dengan memanfaat kewenang KPK, lalu menganulir dalam persaingan usaha itu, sehingga timbul kepentingan kepentingan tertentu.
Ia menjelaskan perkara tersebut terkait bisnis energi, lalu KPK masuk masuk didalamnya untuk diminta sarannya oleh PT GDE. Atas saran dari KPK itu, upaya memberikan hak bagi PT BE untuk mengelola energi dijadikan persoalan.
“Tiba-tiba ditarik karena saran KPK. Setelah saya telusuri ternyata saran KPK itu ada motif tertentu yang kita duga ada pelanggaran kode etik,” tandas Fery.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta