Proses evakuasi ini menjadi dramatis, petugas BPBD bahkan harus membongkar pintu masuk rumah Fajri karena ukurannya yang besar, sehingga tenaga manusia sulit untuk mengangkatnya.
BPBD akhirnya menggunakan forklift untuk mengevakuasi Fajri, dan dia kemudian dibawa dengan mobil bak terbuka menuju RSUD Kota Tangerang.
Mulyadi menyatakan, "Proses ini memakan waktu sekitar 2 jam, karena kami harus mencari alat untuk membongkar pintu dan forklift."
Sementara itu, ketika ditanya tentang penyakit yang diderita oleh Fajri, Mulyadi menjelaskan bahwa itu bukan kewenangannya.
"Mengenai masalah medis, itu adalah wewenang dinas kesehatan. Kami hanya bertanggung jawab untuk melakukan evakuasi," kata Mulyadi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait