Sindikat Penjual Emas Palsu di Mal BSD Terbongkar,  5 Pengunjung Dicokok Polisi

Hambali/Rivo
Sindikat penjual  emas palsu nekat dijual lima orang di sebuah mal di BSD Tangerang. Polisi pun berhasil mencokok para pelaku. Foto: Ilustrasi

Kelima pelaku berhasil ditangkap, dan sejumlah barang bukti diamankan dari mereka, antara lain, gelang rantai emas seberat 22 gram, kalung emas seberat 19,3 gram, 6 gelang kroncong, 3 gelang shogun seberat 22 gram, dan 5 gelang emas bangkok seberat 23,4 gram, serta barang-barang lainnya.

"Para pelaku diduga telah menjual perhiasan emas palsu dengan perhiasan yang dilapisi emas," ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan mereka dapat dihukum dengan kurungan penjara selama 4 tahun atas perbuatan mereka.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network