SERPONG, iNewsTangsel.id - Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than (38) suami yang menghajar istrinya saat hamil muda, hamil 4 bulan hingga babak belur dicokok Polres Tangerang Selatan, di Bandung.
Pelaku melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than pun telah memberikan pengakuan terkait kasus narkoba yang pernah menjeratnya.
Dua tahun lalu, Budyanto pernah ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba. Polres Metro Tangerang Kota merilis kasus tersebut pada Sabtu, 26 Juni 2021. Budyanto ditangkap di kediamannya di Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Pada saat itu, polisi menyita barang bukti berupa 2.342 butir pil ekstasi yang ditemukan di rumah kosong di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Budyanto dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Budyanto mengklaim bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang teman. Namun, ia ikut terlibat dalam kasus ini karena mengetahui adanya peredaran pil ekstasi dan tidak melaporkannya ke polisi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait