Terdapat kejanggalan dalam perkara ini. Jumlah barang bukti pil ekstasi yang disita polisi ternyata berkurang drastis saat sampai di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Budyanto mengakui bahwa jumlahnya sebenarnya sesuai dengan yang diumumkan oleh Polres Metro Tangerang Kota, yaitu lebih dari 2000 butir.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono, mengonfirmasi bahwa Budyanto telah diadili atas kasus ini, namun tidak memberikan penjelasan mengenai penyusutan barang bukti. Ia menyatakan bahwa PN Tangerang hanya menerima barang bukti yang disodorkan kepada mereka.
Dalam putusan yang dibacakan pada 1 Desember 2021, majelis hakim memutuskan bahwa Budyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika". Budyanto dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan.
Penting untuk dicatat bahwa Budyanto tidak ditahan oleh polisi karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT, yang mengancam 4 bulan penjara. Polres Kota Tangerang Selatan kemudian mengubahnya menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT, yang mengancam 5 tahun penjara.
Saat ini, Budyanto telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU KDRT setelah pemeriksaan cek urin menunjukkan hasil positif narkoba.
Selain itu, ada informasi bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang bernama TM, sedang menjalani perawatan intensif di RS Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban mengalami luka parah akibat penganiayaan, tetapi kondisi kehamilannya dinyatakan baik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait