JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Kalimantan Selatan, kali ini melibatkan seorang mantan ketua umum organisasi advokat. Seorang ibu rumah tangga, Angki Yulaika, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya bersama sang anak ke Polsek Liang Anggang pada Minggu, 23 Februari 2025. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor TBL/46/II/2025/Res Bjb/Sek Liang Anggang.
Angki mengaku mengalami tindak kekerasan pemukulan yang menyebabkan luka di bagian bibir dan wajah hingga berdarah. Anaknya, Muhammad Andra Nararya, juga mengalami luka lebam dan benjol membiru di bagian jidat. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman mereka di Jalan Golf Komp. DGR Makmur 1, Kota Banjarbaru, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA.
Terlapor dalam kasus ini adalah YA Muhammad Muhajir, S.H., yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap pelapor dan anaknya. Kasus ini menjadi perhatian serius karena Muhajir merupakan mantan Ketua Umum organisasi advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara Penasehat Hukum Indonesia) pada tahun 2019. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Organisasi Advokat Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR) di wilayah Kalimantan Selatan, Banjarmasin.
Kuasa hukum pelapor dari Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H. & Rekan menyatakan kesiapan mereka dalam mendampingi korban. M. Hafidz Halim, S.H., salah satu tim kuasa hukum, menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya sekadar KDRT terhadap istri, tetapi juga kekerasan terhadap anak yang merupakan delik khusus namun bersifat murni.
"Kasus ini seharusnya tidak hanya dipandang sebagai KDRT terhadap istri semata, tetapi juga sebagai kasus kekerasan terhadap anak yang merupakan delik khusus namun bersifat murni, sehingga kasus tersebut harus dipisah dan terhadap kekerasan anak dibawah umur wajib diproses tanpa harus menunggu laporan dari pihak keluarga," tegas Hafidz dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).
Hafidz Halim menekankan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh disatukan dengan kasus KDRT terhadap istri. Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) mengatur bahwa kasus ini dapat diproses oleh aparat penegak hukum meskipun tanpa aduan dari korban atau keluarga.
Hafidz menambakan, pihaknya resmi menerima kuasa dari pelapor atau korban pada tanggal 24 Februari 2025. Selanjutnya, pihak pelapor juga sudah membuat pengaduan ke ke Komnas Perlindungan Anak di Jakarta yang teregister dengan dengan nomor : 00062/KPAI/PGDN/LSG/02/2025.
"Tentu kasus ini kami akan kawal agar tegaknya Keadilan bagi seorang perempuan yang harusnya mendapatkan perlindungan, dan ini sangat memalukan sekali dimana seorang Pengacara bahkan Seorang Ketua Umum Organisasi Pengacara yang Paham Hukum malah melakukan penganiayaan dengan kekerasan terhadap Istri dan Anaknya," urainya.
Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Iptu Isman Riskadany, melalui pesan singkat WhatsApp, menjelaskan perkembangan proses laporan polisi yang ditangani oleh penyidik.
"Perkembangan proses LP yang ditangani oleh Penyidik Polsek Liang Anggang : Menerima laporan polisi dari pelapor an. Ibu Angki Yulaika. Kemudian, mengantarkan visum ke RS Idaman Banjarbaru untuk korban Ibu Angki Yulaika dan anak an. M. Andra Nararya (hasil visum belum diterbitkan oleh pihak RS). Selanjutnya melakukan BAP saksi korban dan beberapa saksi, lalu melaksanakan gelar perkara untuk naik sidik, kemudian memanggil terlapor an. Ya Muhammad Muhajir untuk di BAP," jelas Iptu Isman Riskadany.
Hafidz Halim, juga menyampaikan bahwa SPDP telah dikirimkan kepada mereka dan klien. Pihak penyidik Polsek Liang Anggang berencana mengirimkan surat panggilan kepada Muhajir sebagai tersangka. "Berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak penyidik Polsek Liang Anggang. Untuk SPDP sudah dikirimkan ke kami dan Klien. Dan pada hari ini (Jum’at, 28/02/2025) penyidik mau kirim surat panggilan Muhajir sebagai Tersangka. Dan Rencana hari Senin Muhajir diperiksa dan setelah itu dilakukan penahanan. Mudahan lancar tidak ada kendala," jelas Hafidz Halim.
Editor : Aris
Artikel Terkait