TANGERANG, iNewsTangsel.id - Angka perceraian di wilayah Kabupaten Tangerang menunjukkan peningkatan yang signifikan sepanjang awal tahun 2026. Dalam periode Januari hingga pertengahan April, tercatat sebanyak 1.439 perkara perceraian ditangani oleh Pengadilan Agama Tigaraksa.
Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhammad Kasim mengungkapkan, data tersebut mencerminkan tingginya tekanan dalam kehidupan rumah tangga yang memengaruhi keharmonisan keluarga hingga berujung pada perpisahan.
"Dari catatan pengadilan, kasus perceraian didominasi oleh faktor perjudian, konflik berkepanjangan, serta persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujarnya.
Dijelaskan, lonjakan kasus paling tinggi terjadi pada Januari dengan 523 perkara. Angka tersebut kemudian menurun pada Februari menjadi 334 kasus dan Maret sebanyak 208 kasus. Namun, pada April jumlahnya kembali meningkat dengan 374 kasus hingga pertengahan bulan.
“Jumlah ini masih berpotensi bertambah karena bulan April belum berakhir,” terang Kasim.
Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Agama Tigaraksa, Edo, menambahkan, faktor utama perceraian di wilayahnya didominasi oleh persoalan perjudian dan perselisihan yang terjadi terus-menerus di antara pasangan.
"Konflik yang tidak terselesaikan serta tekanan ekonomi dan sosial menjadi pemicu yang memperburuk kondisi rumah tangga. Tidak sedikit pasangan yang akhirnya memilih berpisah setelah konflik berlangsung lama tanpa penyelesaian yang efektif," terangnya.
Dia menegaskan, kasus ini menjadi akan membawa konsekuensi sosial yang lebih luas, terutama bagi anak-anak yang harus menghadapi perubahan dalam struktur keluarga. Situasi ini berpotensi memengaruhi kondisi psikologis serta perkembangan mereka di masa depan.
"Untuk itu, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk memperkuat ketahanan keluarga, termasuk melalui edukasi, mediasi, dan layanan konseling guna menekan angka perceraian di masa mendatang," pungkas Edo.
Editor : Elva Setyaningrum
Artikel Terkait
