BANTEN, iNewsTangsel.Id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengemukakan sebanyak 448 aset belum bersertipikat yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Angka ini bagian dari total aset Pemprov Banten sebesar 1.292 senilai Rp26 triliun.
"Aset yang belum bersertipikat lantaran histori pencatatan yang tidak spesifik dan ganda di kabupaten kota," kata Kabid Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Banten, Berly Rizki Natakusuma, Jumat (4/8/2023).
Walaupun demikian, banyak aset Pemprov Banten yang tidak bersertipikat dinilai bukan kendala BPKAD untuk mengoptimalkan aset menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
Langkah ini digunakan melalui metode sewa dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), Kerja Sama Pemanfaatan Badan Usaha
(KBPU) dengan sistem bagi hasil, bangun serah guna atau guna serah bangun, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Sementara itu Pemprov Banten akan menerima pelimpahan aset dari Pemerintah Pusat berupa Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Langkah ini telah telah didahului dengan pertemuan Pejabat Gubernur Banten dan Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
"Lahan semua bentuknya, daerah Pasar Kemis. tujuh hektar, nanti ada tambahan baru,” ucap Berly Rizky Natakusuma.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait