Sebelumnya, PT Capella Swastika Karya, yang bertindak sebagai Event Organizer (EO) Miss Universe Indonesia 2023, telah secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (7/8/2023). PT Capella Swastika Karya diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap beberapa peserta Miss Universe 2023, termasuk salah satunya adalah peserta dengan inisial N.
Mellisa Anggraeni, yang menjadi kuasa hukum peserta dengan inisial N, menjelaskan bahwa peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada tanggal 1 Agustus 2023 lalu. Kejadian tersebut terjadi dalam konteks kegiatan yang tidak resmi, yakni saat dilakukan pemeriksaan fisik dan pengambilan foto dalam kondisi telanjang.
"Pada tanggal 1 Agustus 2023, terjadi insiden di mana tiba-tiba dilakukan pemeriksaan fisik terhadap para peserta di luar agenda resmi. Ini dilakukan di luar ekspektasi dan pengetahuan peserta masing-masing," jelas Mellisa.
Laporan yang disampaikan oleh Mellisa terdaftar dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan PT Capella Swastika Karya dengan dasar pasal-pasal 4, 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022.
Mellisa juga menambahkan bahwa saat pemeriksaan fisik tersebut, para peserta difoto dalam kondisi telanjang. Tindakan ini dianggap merendahkan martabat perempuan, termasuk peserta Miss Universe 2023.
"Di mana-mana, ketika seseorang akan menjalani pemeriksaan fisik, mereka akan diberitahu terlebih dahulu. Namun, dalam kasus ini, pemeriksaan dilakukan secara tidak pantas, tidak di tempat yang bersifat pribadi, bahkan dilakukan oleh lawan jenis," tambahnya.
"Kondisi ini jelas membuat para peserta merasa terhina, merasa tidak nyaman, dan merasa terluka karena mereka tidak dihormati sebagai perempuan. Oleh karena itu, kami melaporkan hal ini, dan para korban ingin mendapatkan keadilan dari pelaku," tutup Mellisa.
Selama melaporkan PT Capella Swastika Karya, pihak Mellisa juga menyampaikan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman foto dan video sebagai bukti pendukung.
"Kami menyertakan bukti-bukti dalam bentuk dokumen tertulis, serta foto dan video. Kami sangat terkejut ketika melihat foto-foto yang diambil oleh pihak terlapor," jelas Mellisa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait