Batas usia calon presiden dan Wakil presiden kembali dipersoalkan. Dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun.
Pasal ini kini i sedang diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah menjadi subjek pemeriksaan pokok perkara.
Uji konstitusionalitas mengenai syarat usia ini diajukan oleh tiga pihak yang berbeda dengan nomor perkara masing-masing 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.
Menurut Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah, keputusan MK untuk melanjutkan sidang dengan memeriksa pokok perkara ini tidak dianggap langkah yang tepat dan konsisten dengan fungsi utamanya, yaitu memeriksa konstitusionalitas norma, kecuali jika isu yang diuji adalah isu konstitusional.
“Dalam hal batasan usia calon pejabat dalam proses pengisian jabatan publik, MK telah lama menganggapnya sebagai bukan isu konstitusional,”kata Sayyidatul dalam siaran persnya.
Setidaknya kata Sayyidatul, ini terlihat dari sejumlah putusan seperti No. 37/PUU-VIII/2010 tentang usia pimpinan KPK, putusan 49/PUU-IX/2011 tentang syarat usia calon hakim konstitusi, No. 15/PUU-XV/2017 tentang usia calon kepala daerah, serta putusan No. 58/PUU-XVII/2019 dan putusan No. 112/PUU-XX/2022 tentang syarat usia pimpinan KPK yang tetap dinyatakan bukan isu konstitusional kecuali terkait masa jabatan pimpinan KPK yang dikabulkan.
Seharusnya, lanjut Sayyidatul, berdasarkan rangkaian putusan tersebut, MK sudah dapat memutuskan pada sidang awal bahwa uji materi mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden bukanlah isu konstitusional dan oleh karena itu tidak diterima untuk dilanjutkan.
“Proses dismissal dalam sidang awal sebenarnya dirancang untuk menyaring perkara yang masuk dalam kewenangan MK dan menentukan keberadaan isu konstitusional dalam suatu norma,” ujar Sayyidatul..
Menurut Sayyidatul , selain tidak menjadi isu konstitusional, penetapan batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang kewenangannya bukanlah MK.
“Kewenangan menetapkan batasan usia ini berada pada Presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang,” ujar Sayyidatul.
Pendekatan Hakim Konstitusi Saldi Isra pada tanggal 1 Agustus 2023 dinilai Sayyidatul Insiyah, sangatlah tepat dan diharapkan dapat membuka mata dan hati hakim konstitusi lainnya untuk mengambil pendekatan yang sama, bahwa isu batas usia bukanlah isu konstitusional sehingga sidang lanjutan tidak diperlukan.
Sejak awal berdiri, MK telah mengklarifikasi batasan interpretasi diskriminasi yang sering digunakan sebagai argumen dalam pengujian konstitusionalitas norma.
Banyak kasus yang keliru menggunakan argumen diskriminasi, padahal sebenarnya melibatkan perlakuan berbeda dalam situasi yang berbeda.
Dalam riset "10 Tahun Kinerja Mahkamah Konstitusi" oleh SETARA Institute (2013), disoroti bahwa MK telah memberikan batasan pada konsep diskriminasi dan non-diskriminasi.
MK menekankan bahwa perlakuan berbeda tidak sama dengan diskriminasi. Perlakuan berbeda dalam mengisi jabatan-jabatan tertentu, misalnya, dapat dibenarkan dengan mempertimbangkan relevansi fungsi lembaga tersebut.
Perlakuan berbeda atau pembedaan dapat diterima selama tidak didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, dan tidak dilakukan dengan sewenang-wenang serta tidak melebihi kewenangan pembuat undang-undang.
Sayyidatul mengingatkan, MK untuk tidak terlibat dalam dinamika politik menjelang Pemilihan Umum, dengan mengorbankan konsistensi, integritas, dan pengetahuan yang telah dihasilkan oleh MK sendiri, dengan memaksakan pengujian norma yang bukan isu konstitusional dengan argumen diskriminasi yang tidak beralasan.
MK perlu waspada terhadap tanda-tanda judisialisasi politik otoritarianisme (Wiratraman, 2022) yang mencoba mempengaruhi MK untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu, termasuk agenda tersembunyi di balik pengujian norma batas usia minimal calon presiden/wakil presiden hanya beberapa bulan sebelum batas waktu pendaftaran.
Untuk menjaga integritas Pemilihan Umum yang sedang berlangsung, sebaiknya MK menunda sidang pengujian batas usia ini hingga setelah Pemilihan Umum selesai.*
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait