JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma, kini berada di ambang kejatuhan setelah namanya terseret dalam dugaan penggelembungan suara di Dapil IX Jawa Tengah. Jika tuduhan ini terbukti, Shintya berpotensi dicopot melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Kasus ini tidak hanya mengancam karier politik Shintya, tetapi juga mencoreng citra penyelenggara Pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah bertindak tegas dengan mencopot Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, setelah keduanya dinyatakan melanggar kode etik Pemilu dalam sidang yang digelar pada Senin (20/1) lalu.
PAW, Pilihan yang Tak Terelakkan?
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, jika dugaan penggelembungan suara benar terbukti, Shintya hampir pasti di-PAW. “Mendapatkan suara secara curang adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Caleg seperti itu tidak layak menduduki kursi di Senayan,” tegas Ray pada Rabu (22/1/2025).
Ray juga mengingatkan bahwa penggelembungan suara tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap wakil rakyat. Ia mendesak PDIP sebagai partai pengusung untuk bersikap tegas dan mendalami keterlibatan kadernya dalam skandal ini.
Tamparan Bagi Penyelenggara Pemilu
Skandal ini menjadi pukulan telak bagi integritas penyelenggara Pemilu. DKPP mencopot Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi dari jabatan mereka, sementara tiga anggota KPU Brebes lainnya—Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE—mendapat peringatan keras terakhir. Sementara itu, nama baik M Muarofah, salah satu anggota KPU Brebes, direhabilitasi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait