Kritik Penangkapan Roy Suryo Kuasa Hukum Singgung Kasus Silfester Matutina

Yuwantoro Winduajie
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, melayangkan kritik tajam terhadap penyidik Polda Metro Jaya terkait penangkapan kliennya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Jumat, 19 Juni 2026. Dalam kritiknya, Ahmad membandingkan penanganan kasus Roy Suryo dengan penanganan kasus yang menjerat Silfester Matutina.

Ahmad menilai adanya ketidakadilan yang nyata dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Ia menyoroti kontrasnya perlakuan aparat terhadap kliennya yang baru berstatus sebagai tersangka, dibandingkan dengan Silfester Matutina yang menurutnya sudah memiliki putusan hukum berkekuatan hukum tetap atau inkrah namun belum juga dieksekusi.

"Tapi mereka bungkam saat Sylvester Matutina yang sudah jelas-jelas inkrah tidak dituntut untuk ditangkap dan ditahan," kata Ahmad saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network