TANGERANG SELATAN, iNewsTangsel.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Kota Tangsel) menyebutkan sebanyak 702 dari 794 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kota tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan masuk daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2024.
Sisanya, sebanyak 92 bacaleg dinyatakan gugur tidak memenuhi syarat (TMS) dalam penetapan DCS pemilu tersebut.
“Bacaleg yang tidak memperbaiki dokumen, menyebabkan menjadi TMS. TMS laki-laki dan perempuan ada," kata Kepala Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Selatan, Ajad Sudrajat, Minggu (20/8/2023).
KPU Kota Tangsel memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengemukakan pendapatnya tentang bacaleg yang masih dalam DCS selama 10 hari ke depan atau hingga 28 Agustus mendatang.
Sementara itu KPU Kota Tangerang menetapkan 677 dari 763 bacaleg yang masuk dalam DCS lantaran 86 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (parpol) dinyatakan gugur akibat TMS.
“Sebanyak 85 orang dinyatakan gugur dan satu lainnya mengundurkan diri,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan.
Pada sisi lain Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, mengungkapkan 861 dari 915 yang diajukan 18 parpol masuk DCS, sedangkan 54 bacaleg dinyatakan gugur karena TMS.
"Itu sudah dilakukan konfirmasi dan koordinasi dengan parpol," tuturnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait