TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kasus pembunuhan sadis yang menimpa warga Aceh dengan inisial MJ saat ini telah memasuki fase baru. Pihak kepolisian dari Polres Tangerang Kota telah mengadakan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas).
Namun, setelah dilaksanakannya rekonstruksi, keluarga korban, yang merupakan istri korban MJ bernama Maidar, merasa tidak puas dengan hasil rekonstruksi tersebut. Mereka merasa bahwa rekonstruksi tersebut kurang memuaskan karena tidak dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melainkan di Polres Metro Tangerang Kota.
Maidar berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku lain yang masih bebas dan belum ditahan. "Saya berharap polisi segera memberikan keadilan dengan menangkap para pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan suami saya." kata dia.
Sebelumnya diketahui kasus itu bermula dari korban yang menyambangi kediaman Ketua Umum sebuah ormas di kawasan Sudimara Pinang, Kota Tangerang, Banten. Di sana korban bertemu dengan M selaku ketua umum ormas.
Dari keterangan dihimpun istri korban, korban dan M sempat berbincang perihal pribadi, entah kenapa obrolan itu akhirnya berakhir pada sebuah pengerokan hingga penusukan. Hingga kini Maidar belum mengetahui siapa pelaku yang tega menghabisi nyawa suaminya.
Namun menurut keterangan saksi yang mengaku mengetahui apa yang dialami sang suami menyebut, telah terjadi pengeroyokan dengan salah seorang pelaku membawa pisau. Insiden pengeroyokan dan penusukan tersebut membuat usus di perut korban MJ terburai. MJ pun dilarikan ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah peristiwa itu, istri korban segera melaporkan dugaan pembunuhan kepada polisi dengan nomor laporan: LP/B/932/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Selain kronologi pembunuhan itu sendiri, keluarga juga mengalami kebingungan karena mobil korban disita oleh aparat kepolisian, padahal seharusnya mobil itu menjadi bagian dari barang bukti menurut keluarga.
"Maksudnya, hari ini Polres Metro Tangerang Kota akan mengembalikan mobil korban kepada keluarga, yakni kepada saya. Namun, sampai sekarang, mobil tersebut belum saya terima sebagai istri korban," ujar Maidar.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Herdiyan Saksono, sudah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian terkait pengembalian mobil yang dianggap sebagai barang bukti pada tanggal 22 Agustus 2023.
Herdiyan juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Kasat Reskrim Rio Mikael, dan Kasat Resmob Adityo Wijanarko atas respons cepat dalam menangkap pelaku.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian dan berharap agar pelaku lain segera ditangkap demi keadilan bagi keluarga korban," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait