TANGERANG, iNewsTangsel.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memberikan pelayanan legalisir bagi akta-akta pencatatan sipil di loket terpadu.
Selain itu Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pengangkatan Anak, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP-E), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pindah Datang Warga Negara Indonesia (WNI).
"Disdukcapil Kota Tangerang memberi catatan khusus bagi proses pengajuan legaliri akta kelahiran yang dari luar Kota Tangerang dalam bentuk pengurusan surat rekomendasi dengan syarat yang sangat mudah, yakni penduduk cukup harus mencantumkan nomor telepon,” kata Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra, Rabu (23/8/2023).
Persyaratan yang harus dilengkapi warga ketika melakukan pengajuan legalisir meliputi fotokopi akta pencatatan sipil yang akan dilegalisir dengan melampirkan berkas aslinya.
Kemudian, membawa surat rekomendasi dari Disdukcapil Kota/Kabupaten asal bila akta pencatatan sipil merupakan terbitan dari luar Kota Tangerang, fotokopi KTP Elektronik, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
“Untuk waktu pengajuannya sendiri, Disdukcapil Kota Tangerang membuka pelayanan di hari kerja, Senin sampai Jumat, pukul 8.00 sampai 15.00 WIB,” ucapnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin
Artikel Terkait