KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Polisi menangkap seorang pria berinisial IS (36) yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita senjata tajam jenis celurit dan kunci leter T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan IS diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Krimum Jatanras pada Kamis (20/8/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapati tersangka membawa celurit serta kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
"Tersangka berinisial IS (36) ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk mencuri sepeda motor," ujar Parikhesit dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit telepon seluler, dan satu sepeda motor Honda Beat. Pengungkapan kemudian dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan IS dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.
"Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka," kata Parikhesit.
Hasil pemeriksaan mengungkap IS mengaku beberapa kali mencuri sepeda motor di kawasan Jatiuwung dan Karawaci bersama rekannya berinisial P. Polisi kini masih memburu P yang diduga turut terlibat dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.
Salah satu kasus yang berhasil dikembangkan terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dengan sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di Pandeglang, Banten, seharga Rp4 juta. "Tersangka mengaku mendapat bagian Rp2 juta dari hasil penjualan motor curian," ujar Parikhesit.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan BPKB, STNK, dan kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik korban, serta pakaian yang dibeli menggunakan sebagian uang hasil penjualan. IS kini menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Aris
Artikel Terkait
