JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) minta agar dugaan korupsi pemberian dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 ditanyakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Kasus dugaan korupsi dana Bansos disebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp499 juta.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan kasus dugaan korupsi pemberian bansos Covid-19, sudah ditangani Kejati Sumut.
" Sudah bagus penanganan (perkara korupsi dana Bansos) kok," kata Ketut kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Sementara terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19, setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA), Ketut mengaku tidak mengetahui dan tak memahami terkait perkara dugaan korupsi dana bansos tersebut.
"Kita gak ngerti itu. Kalau itu (pengembangan kasus korupsi) tanya ke Kejati Sumut," ucap Ketut.
Meski sudah ada putusan MA terkait dugaan keterlibatan mantan Bupati Samosir periode 2016-2021, Rapidin Simbolon yang diduga menerima aliran dana, pihak Kejagung mempersilahkan untuk menanyakan langsung ke daerah, dalam hal ini Kejati Sumut.
"Tanya ke daerah (Kejati Sumut). Ya tanya ke dia, dan tanya ke Kejati yang menangani. Jangan tanya ke kita (Kejagung)," Ujar Ketut.
Sebelumnya diketahui, Rapidin Simbolon disebut-sebut turut menikmati dana bansos Covid-19 saat masih menjabat sebagai menjabat Bupati Samosir periode 2016-2021.
Keterlibatan Rapidin ini disebut dalam vonis hakim MA terkait perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi, mantan Bupati Samosir itu disebut turut menikmati dana penanggulangan Covid-19 yang dikorupsi tersebut.
Dalam kasus ini, MA juga telah menjatuhkan vonis kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala dengan hukuman 1 tahun penjara.
Pada Selasa (5/9/23), Gerakan Muda Samosir (GMS) menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut. Dalam kasus ini, kata Angga, Rapidin sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Angga mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Rapidin hingga kini belum dilaksanakan.
"Tapi persoalannya adalah, sampai hari ini putusan Mahkamah Agung itu tidak ditindaklanjut oleh Kejari Samosir dan Kejati Sumut. Itulah kenapa kita sampaikan ini ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Angga, Rapidin bersama tim relawannya telah memindahkan packing bantuan Covid-19 ke Rumah Dinas Bupati, kemudian menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir sebagai modal awal untuk menjadi calon legislatif RI. Angga mengatakan hal ini perlu menjadi perhatian bersama sebelum Rapidin terpilih sebagai caleg.
Menanggapi kasus dugaan korupsi dana Bansos tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi SP meminta agar pihak-pihak terkait tidak mengkait-kaitkan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang diduga dilakukan kader PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon dengan partainya.
Selain itu, Johan yang akrab disapa itu mengaku tidak mengetahui persis duduk persoalan kasus tersebut.
"Bukan soal PDIP membangun atau tidak membangun citra, ini kasusnya ini gimana posisinya? Apa ditangani oleh Kejaksaan.
"Jangan dihubungkan sama partai, inikan orang per orang, saya juga belum tahu, Apakah sudah diperiksa misalnya oleh Kejaksaan, atau kasusnya gimana, menurut saya kan murni persoalan hukum nggak usah di bawa-bawa sama partai," ucap Johan pada Rabu (13/09/2023).
Secara pribadi, Johan berpendapat bahwa permasalahan dugaan kasus korupsi merupakan ranah penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan.
"Saya si gimana pendapat penegak hukum, kan yang tahu kasusnya kan penegak hukum, ya kita serahkan aja, penegak hukum" ujarnya
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait