JAKARTA, iNewsTangsel.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditahan di Rutan Salemba setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari ini, Kamis (4/9/2025).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem Makarim tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan... bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Nurcahyo.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait